PEKANBARU - Berkas perkara polisi tikam polisi dengan tersangka Bripka WF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Tidak lama lagi tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripka WF melakukan penikaman terhadap seniornya, Aiptu Ruslan. Akibat perbuatan itu, Aiptu Ruslan meninggal dunia. Korban dan tersangka sama-sama bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau
Akibat perbuatannya, tersangka WF mengikuti dua proses hukum sekaligus. Selain diproses pidana, Bripka WF juga menjalani proses pemeriksaan terkait aspek Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Berkas perkara pidana dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak lama setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Korps Adhyaksa. Awalnya berkas itu belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik.
Setelah dikengkapi sesuai petunjuk jaksa, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati Riau. Setelah diteliti lagi, akhirnya berkas dinyatakan memenuhi aspek formil dan materil.
"Iya sudah P-21 tertanggal 9 Maret 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (14/3/2023).
Bambang mengatakan, saat ini jaksa tinggal menunggu penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau proses tahap II. "Kita menunggu dari penyidik kapan untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Bambang.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam di kompleks SPN Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka WF tak terima ditegur korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka WF berhasil diamankan setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.
Bripka WF akhirnya mau menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.
Berdasarkan informasi, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekitar pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka WF.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan.
Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya.
Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi ternyata ia merasa tidak puas. Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban.
Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.